18 MW Listrik KPC Dijual Ke PLN Untuk Masyarakat

PT Kaltim Prima Coal (KPC) bersama PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra), telah menyepakati perjanjian jual beli kelebihan daya listrik (excess power). Excess power tersebut bersumber dari PLTU berbahan bakar batu bara yang dioperasikan KPC di Tanjung Bara, Sangatta. Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan jual beli antara KPC dengan PLN, di Hotel Blue Sky, Balikpapan, Senin (18/12).

Hadir dalam acara tersebut, General Manager PT PLN (Persero) Kaltimra Riza Novianto Gustam bersama para manager dari PLN Kaltimra. KPC diwakili General Manager Coal Processing and Handling Division (CPHD) Poltak Sinaga, General Manager Marketing Herlan Siagian, dan sejumlah manager.

Herlan Siagian menjelaskan, proses negosiasi berlangsung sejak Maret lalu, sejak penadatanganan MoU jual beli excess power antara KPC dengan PLN selesai dilakukan. Listrik tersebut saat ini telah dinikmati oleh masyarakat melalui PLN.

GM CPHD Poltak Sinaga mengatakan, penyaluran tenaga listrik excess power turut didorong oleh Pemkab Kutim dan masyarakat sehubungan dengan masih terjadinya kekurangan daya listrik yang dialami wilayah Sangatta dan sekitarnya.

Sementara itu, Riza Novianto Gustam, GM PT PLN Persero mengucapkan terima kasih kepada KPC atas dukungan tenaga listrik sebesar 18 MW tersebut.“Dengan adanya 18 MW ini, sangat membantu kami dalam penyediaan listrik dan upaya efisiensi. Kami berterima kasih dengan adanya sinergi antara KPC dengan PLN ini,”ujar Riza.

Riza lebih lanjut mengatakan, PLN wilayah Sangatta saat ini masih kekurangan daya listrik karena belum terkoneksi ke dalam sistem kelistrikan Kaltimra.“Wilayah Sangatta dan sekitarnya belum menyatu dengan sistem, masih mandiri dengan tenaga listrik dari pembangkit lokal. Kapasitasnya kecil, sehingga adanya suplai dari KPC ini sangat membantu kami,” tutur Riza.(*)