KPC Korporasi Penyumbang Devisa Ekspor Terbaik Tahun 2018

PT Kaltim Prima Coal (KPC), kembali meraih penghargaan Bank Indonesia, sebagai perusahaan penyumbang devisa ekspor terbaik tahun 2018. Penghargaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah pada tahun 2017 lalu meraih penghargaan yang sama.

Penghargaan diserahkan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo kepada Chief Finance Officer (CFO) KPC Ashok Mitra, pada acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Selasa (27/11) lalu.

Penghargaan tersebut diberikan atas kinerja KPC yang telah memastikan semua devisa hasil ekspor batubara, diterima di bank devisa dalam negeri dan dilaporkan sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.

Presiden Direktur Bumi Resources Tbk Saptari Hoedaja menyampaikan ungkapan terima kasih atas penghargaan dari Gubernur BI tersebut. Penghargaan itu menurut Ari, sapaan akrab Saptari Hoedaja, sebagai bukti bahwa BUMI dan anak usahanya berkomitmen terus patuh pada semua peraturan di Indonesia.

“Komitmen kami adalah terus patuh pada semua peraturan yang ada dan sesuai dengan semangat pelaksanaan good corporate govenance. Dan lebih penting lagi, semoga dengan masuknya devisa ekspor ke dalam negeri dapat memberikan sumbangsih terhadap penguatan perekonomian Negara.” Kata Ari.

Ari lebih lanjut mengatakan, pencapaian KPC ini tidak terlepas dari performa ekpor batubara yang tinggi. Karena itu, pria yang merangkap jabatan sebagai Chief Executive Officer (CEO) KPC itu mengharapkan, pemerintah dan masyarakat terus mendukung operasional perusahaan.

“Semua yang kita capai ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah dan masyarakat. Karena itu saya mengucapkan terima kasih dan mengharapkan dukungan untuk operasi yang lebih baik lagi,” kata Ari.

Pertemuan Tahunan Bank Indonesia pada tahun 2018 ini, dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo. Jokowi hadir bersama sejumlah menteri Kabinet Kerja antara lain Mensesneg Pratikno, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menteri BUMN Rini Sumarno, Gubernur BI Perry Warjiyo dan sejumlah pejabat lainya. (*)